Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah
merampungkan berkas dugaan pelanggaran netralitas seorang oknum
kepala desa dan pada hari ini polisi dijadwalkan melimpahkan
berkas dan alat bukti berikut tersangka ke jaksa penuntut umum
(JPU).Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan
mengemukakan setelah Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan berkas
perkara Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, berinisial H alias
ZA lengkap atau P21 pada Senin (18/11) kemarin."Pada hari ini
kami merencanakan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa
penuntut umum atau JPU," katanya di Situbondo, Jawa Timur,
Selasa.Baca juga: Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Situbondo Huda Hazamal mengemukakan berkas perkara oknum kepala
desa itu sebelumnya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk
dilakukan perbaikan."Pada Senin (18/11) kemarin berkas perkaranya
sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap," ucapnya.Huda Hazamal
menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II jaksa penuntut umum akan
segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke
Pengadilan Negeri Situbondo, dan paling lama lima hari sejak
menerima berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian."Jika
pada hari ini sudah dilimpahkan kepada kami, mungkin besok akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk disidangkan,"
imbuhnya.Sebelumnya, Bawaslu Situbondo dan Sentra Gakkumdu
setempat memroses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas
yang dilakukan oknum kepala desa dengan mengajak dan mendukung
salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.Untuk menguatkan
adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu,
Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.Sentra
Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan
saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.Dari hasil pemeriksaan,
ada dugaan kuat oknum kepala desa ZA melakukan perbuatan
melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.