Buruh: Pembahasan Upah Minimum Masih Buntu, Menaker Rapat dengan Depenas Besok
Kelompok buruh belum dapat memastikan apakah penetapan upah minimum dapat ditentukan dalam waktu dekat atau tidak karena pembicaraan dengan pemerintah dan pengusaha masih buntu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyebut, pembahasan tahun depan masih buntu. Kelompok buruh belum dapat memastikan apakah penetapan upah minimum dapat ditentukan dalam waktu dekat atau tidak.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menargetkan para gubernur untuk menentukan Upah Minimum Provinsi pekan ini, Kamis (21/11). Namun, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pembahasan formula upah minimum belum menemukan kata sepakat terkait besaran alfa.
"Target waktu penetapan upah minimum masih belum jelas. Informasi yang kami dapatkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional di kantornya besok, Rabu (20/11)," kata Said kepada Katadata.co.id, Selasa (19/11)
Formula penghitungan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan telah dianggap tidak berlaku. Namun, pemerintah, buruh, dan pengusaha sepakat tetap menggunakan formula PP No. 51 Tahun 2023 untuk penetapan upah minimum tahun depan.
Rumus upah minimum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah inflasi ditambah hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa, sesuai aturan, adalah 0,1 sampai 0,3.
Said menyampaikan, posisi masing-masing pihak dalam Dewan Pengupahan Nasional belum berubah. Buruh mengusulkan agar alfa diubah menjadi 1,0 sampai 1,2 untuk upah minimum tahun depan. Sedangkan pengusaha mendorong agar alfa pada upah minimum tahun depan sama dengan PP No. 51 Tahun 2023. Dengan demikian, kenaikan upah minimum pada 2025 maksimum 3,5%.
Adapun pemerintah mengajukan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5. Adapun alfa pada industri padat modal adalah 0,2 sampai 0,8.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam sebelumnya menilai, kenaikan upah tersebut akan menurunkan ambang batas bawah bagi usaha informal untuk naik level menjadi usaha informal. Dengan demikian, tenaga kerja di sektor informal akan memiliki perlindungan yang cukup, seperti asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan."Pemerintah harus luas melihat bidang ketenagakerjaan. Penetapan upah ideal tidak boleh diambil pemerintah, tapi harus ditetapkan bersama antara pengusaha dan serikat kerja di sebuah perusahan," ujarnya.
Reporter: Andi M. Arief