Muliaman Hadad Ungkap Jumlah BUMN yang Masuk Danantara akan Bertambah

Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Muliaman Darmansyah Hadad membuka peluang jumlah BUMN yang akan dibawahi lembaga tersebut bertambah dari rencana saat ini tujuh perusahaan.

Muliaman Hadad Ungkap Jumlah BUMN yang Masuk Danantara akan Bertambah

Badan Investasi Daya Anagata Nusantara atau akan membawahi tujuh Badan Usaha Milik Negara atau besar. Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Muliaman Darmansyah Hadad menyebut, ada peluang jumlah BUMN yang akan dibawahi lembaga tersebut masih dapat bertambah. 

"Iya, sementara ini tujuh, nanti akan ada tambahan," kata Muliaman kepada media di Kantor Danantara, Selasa (19/11).

Danantara menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan tujuh BUMN yang akan dibawahi lembaga tersebut mulai hari ini (9/1). Ketujuh BUMN tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT PLN, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia hingga MIND ID.

Muliaman beserta dengan kepala badan Danantara lainnya pada hari ini telah bertemu dengan Direktur Utama BRI Sunarso dan Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Adriansyah. Ia menyebut, pertemuannya mendapat respons positif dari Telkom maupun BRI.

"Kami menyampaikan bagaimana Danantara kedepan dan kemudian kami juga melihat apa potensi-potensi yang dimiliki oleh Telkom (dan BRI)," ujarnya.

Namun demikian, Telkom Indonesia maupun BRI tidak memberikan tanggapan usai pertemuannya dengan Danantara.

Adapun selain ketujuh BUMN yang masuk Danantara, Indonesia Investment Authority (INA) juga direncanakan melebur ke dalam BP Danantara. Menurut informasi yang diperoleh Katadata.co.id, BP Danantara ini akan menjadi pengelola aset (sovereign wealth fund) dengan dana kelolaan awal US$600 miliar atau Rp 9.429,8 triliun jika dihitung dengan kurs Rp 15.716 per US$.

Presiden Prabowo menginginkan BP Danantara bisa mengoptimalkan dan mengonsolidasikan aset-aset negara. Aset-aset ini akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sesuai mandat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.

BP Danantara bakal menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas dalam lima tahun ke depan. Badan pengelola investasi yang dipimpin oleh Muliaman Dharmansyah Hadad ini akan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi dengan mengonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing di tataran global.