DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Pemerintah
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, yang berpotensi meningkatkan biaya hidup masyarakat dan menurunkan daya beli.
Kebijakan pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dikhawatirkan akan membuat kehidupan masyarakat makin sulit pada 2025. Sebab, harga barang-barang bakal naik dan biaya hidup yang ditanggung juga makin mahal.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI , Mukhamad Misbakhun menyerahkan keputusan PPN 12% kepada pemerintah. “Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa? Untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau tidak,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Misbakhun mengatakan, DPR sudah memberikan banyak pandangan dan perdebatan terkait penentuan tarif PPN kepada pemerintah. Hal ini juga perlu dibarengi dengan kajian yang mendalam sebelum menaikan .
Terlebih, saat ini daya beli masyarakat kian merosot. Namun penetapan tarif PPN 12% sudah disepakati dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sekarang kita kembalikan kepada pemerintah karena UU itu sudah disepakati dan tinggal pemerintah, apakah mengkonsider kondisi daya beli yang menurun? Penurunan kelas menengah juga hampir 10 juta orang. Apakah itu jadi pertimbangan?” kata Misbakhun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kelas menengah sejak sebelum pandemi 2019 mencapai 57,33 juta orang. Kemudian turun menjadi 47,85 juta orang pada 2021. Konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91%, atau di bawah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95% secara tahunan pada kuartal III 2024.
Jika kondisi ini tidak dipertimbangkan, maka pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil. “Ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat, ujar Misbakhun.
Meski begitu, Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan pemerintah jika ingin mengambil opsi lain terkait dengan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. “Kita siap bekerja sama,” ujar Misbakhun.
Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan sejumlah langkah agar penetapan tarif PPN 12% bisa dilaksanakan pada 2025. Pemerintah juga akan berupaya menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami kenaikan PPN tersebut.
Bendahara Negara ini menjelaskan kenaikan PPN 12% diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rencana kenaikan pajak ini sudah dipertimbangkan secara matang.
“Meskipun kita buat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/12).
Sri Mengungkapkan, bahwa APBN dibuat untuk merespons berbagai kondisi di luar perkiraan pemerintah. Dia mencontohkan saat Indonesia menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan krisis finansial secara global.