Pimpinan Baleg DPR Sebut Ada Opsi Penyusunan Omnibus Law Terkait Kepemiluan
Doli menilai ketiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tak menampik ada kemungkinan DPR bakal merivisi undang-undang (UU) terkait kepemiluan baik itu UU Pemilu, UU Pilkada, hingga dan menjadikannya satu lewat metode omnibus law.
Dia mengatakan, UU yang akan digabung menjadi satu melalui omnibus law itu yakni terkait pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan partai politik.
"Oh iya (akan menjadi omnibus law), jadi saya mengusulkan memang, kalau kita punya concern (keterbatasan) soal waktu," ujarnya saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Doli menilai ketiga UU yang akan dibuat omnibus law tersebut karena dinilai pembahasannya bisa berbarengan dan bisa disatukan.
"Daripada dikerjakan tiga sekaligus dikerjakan terbatas satu tahun satu, kan nggak selesai-selesai," katanya.
Namun, Doli menambahkan bahwa wacana omnibus law ini sebatas dalam tahap usulan.
Dia menyebut masih ada opsi lain, termasuk merevisi tiga undang-undang tersebut satu-persatu.
Prioritas saat ini, kata Doli, adalah agar UU Pemilu segera direvisi agar Pemilu 2029 nanti bisa menjadi lebih baik.
Selain itu, UU Pemilu yang dibahas lebih awal mengurangi konflik kepentingan partai politik dalam pemilu berikutnya.
"Yang penting sebetulnya komitmen kita untuk menyelesaikan UU ini di awal periode pemerintahan," tandas Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, semua Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.
Baca juga:
Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.
Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.