DPR Ungkap Urgensi Tax Amnesty Jilid III: Kawal Visi Misi Prabowo-Gibran
DPR memasukkan usulan tax amnesty jilid III ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, seiring urgensi membangun basis pajak dan visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Badan Legislasi mendadak memasukan usulan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Hal terungkap setelah Baleg DPR menyepakati 41 rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna. Salah satunya yakni RUU Tax Amnesty.
Padahal dalam rapat pleno Baleg DPR pada 18 Oktober 2024 dan 12 November 2024, tidak ada usulan RUU . Namun pada rapat kerja Baleg DPR pada Senin (18/11), mendadak tertulis RUU Tax Amnesty sebagai usulan dari Baleg DPR.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan urgensi dibalik usul penerapan tax amnesty jilid III itu. “Karena memang kita berusaha. Tujuannya amnesty adalah mencari jalan keluar, membangun basis pajak dan sebagainya,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).
Usulan tersebut bahkan muncul di tengah rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Di saat masyarakat harus menanggung kenaikan pajak, namun pemerintah justru berupaya menghapus pajak yang substansi sasarannya masih dalam pembahasan.
Misbakhun menyebut, penetapan PPN 12% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kalau yang kita sudah putuskan kan 12% itu sudah ada di UU HPP. Itu kan program yang sudah direncanakan sejak 2021,” ujar Misbakhun.
Mengawal Visi Misi Prabowo-Gibran
Padahal saat masa presiden Joko Widodo, pemerintah menyatakan tidak akan lagi memberlakukan tax amnesty. Namun menurut Misbakhun, usulan tax amnesty ini untuk mengawal visi misi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, kita harus amankan,” kata Misbakhun.
Misbakhun membayangkan jika pengampunan pajak berada dalam konteks program yang reguler. Ia memastikan hal itu tetap dilakukan dengan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh.
Namun pada saat yang sama, pemerintah perlu membuat program terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu. “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.
Untuk itu, Misbakhun berharap usulan pengampunan pajak jilid III dapat terwujud. Untuk saat ini, pembahasan dengan pemerintah masih terus dilakukan untuk menentukan substansi dari tax amnesty jilid III.
“Teknikal substansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty. Itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” kata Misbakhun.