Banyak Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Jateng, Siapa Beri Perintah?

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan, mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan atau informasi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam...

Banyak Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada Jateng, Siapa Beri Perintah?

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengikuti debat Pilgub Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). Bawaslu menerima banyak aduan pelanggaran netralitas kades di Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan, mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan atau informasi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam perhelatan 2024. Kendati demikian, Sosiawan menyebut laporan yang diterima Bawaslu Jateng masih berupa informasi awal yang diperlu dikaji terlebih dulu.

"Kalau jenis pelanggarannya, ada beberapa. Pertama soal netralitas, baik ASN, TNI-Polri, terutama para kades. Ini terus terang memang kami banyak menerima informasi atau laporan dari teman-teman (Bawaslu) kabupaten/kota terkait dengan fenomena atau gejala atau sekadar isu. Ini banyak sekali," kata Sosiawan kepada awak media di Semarang ketika ditanya apa saja jenis pelanggaran yang sejauh ini diterima Bawaslu Jateng, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian, Sosiawan menjelaskan, untuk menjadi sebuah pelaporan, sejumlah syarat tertentu harus dipenuhi. Menurutnya, pemenuhan syarat-syarat itu yang biasanya sulit dilakukan pihak pelapor maupun Bawaslu yang menemukan informasi awal terkait dugaan pelanggaran. "Biasanya kelemahannya karena memang minimnya bukti-bukti atau saksi-saksi. Ini sulit sekali dipenuhi, sehingga sulit ditindaklanjuti," ucapnya.

Sosiawan mengungkapkan, data valid terkait jumlah pelanggaran pemilu ada pada Bawaslu di 35 kabupaten/kota se-Jateng. "Kalau yang masuk ke (Bawaslu) provinsi (Jateng) memang masih bersifat pelaporan yang belum kami register. Jadi sekadar informasi-informasi awal yang butuh kami kaji terlebih dulu," ujarnya seraya menambahkan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran itu disampaikan para paslon dan pihak pemantau.

"Jadi belum merupakan laporan yang secara resmi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi," tambah Sosiawan.

Merespons putusan MK..

 

Loading...