Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
menyatakan satu bayi gajah sumatra (elephas maximus sumatranus)
liar ditemukan mati di kawasan hutan Desa Alue Jang, Kecamatan
Pasie Raya, di Kabupaten Aceh Jaya. Kepala BKSDA Aceh
Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan bayi gajah
tersebut ditemukan mati oleh masyarakat setempat pada Minggu
(17/11). "Kami sudah menurunkan tim dokter hewan ke lokasi
bangkai bayi gajah tersebut. Tim juga memeriksa di sekitar lokasi
kematian bayi gajah tersebut," kata Ujang Wisnu Barata
menyebutkan. Berdasarkan hasil diagnosa awal terhadap
bangkai bayi gajah tersebut, kata Ujang Wisnu, kematian bayi
gajah tersebut karena dehidrasi berat dan infeksi pada pusat
satwa dilindungi tersebut."Bayi gajah tersebut diperkirakan baru
lahir dua hari. Kematian karena dehidrasi berat atau kekurangan
cairan serta infeksi di bagian pusar," kata Ujang Wisnu
Barata.Selain itu, Ujang Wisnu Barata juga menyebutkan tidak
ditemukan luka karena benda tajam, benda tumpul, maupun luka
robek, pada bangkai bayi gajah sumatra tersebut."Dari pemeriksaan
di sekitar lokasi penemuan bangkai bayi gajah tersebut tidak
ditemukan benda-benda mencurigakan seperti kabel kontak,
pestisida, dan lainnya," kata Ujang Wisnu Barata.Gajah sumatra
merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The
IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya
ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam
kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.BKSDA mengimbau
masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya
satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang
merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap,
melukai, membunuh.Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi
dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat
ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.Semua perbuatan
negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Baca
juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024