Sudah Tahu Cara Gadai Saham? Pahami Dulu Syaratnya di Sini
Gadai saham adalah praktik mengajukan pinjaman dengan saham sebagai jaminannya. Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara melakukannya?
Kepemilikan saham tidak hanya bisa dijadikan investasi jangka panjang, namun juga menjadi perlindungan finansial di saat kondisi tak terduga.
Sebagai penanam modal pada Perseroan Terbatas (PT) terbuka, kamu bisa menjadikan saham sebagai jaminan kredit atau gadai apabila sedang membutuhkan pinjaman cepat.
Lantas, bagaimana cara melakukan gadai saham? Berikut adalah syarat dan proses gadai saham yang perlu kamu ketahui.
Syarat Gadai Saham
Dalam gadai saham, terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung, yaitu peminjam dan pemberi pinjaman.
Peminjam (debitur) harus memiliki saham yang sesuai dengan kriteria barang jaminan dan dapat dibuktikan kepemilikannya, serta menyerahkan identitas diri.
Sementara itu, pemberi pinjaman (kreditur) harus melakukan perjanjian yang mencakup prosedur gadai.
Perjanjian tersebut perlu menjelaskan jangka waktu dan informasi-informasi penting lainnya. Apabila kewajiban kredit sudah jatuh tempo, kreditur akan memberikan pemberitahuan kepada debitur.
Selain mekanisme gadai saham di atas, kamu pun perlu mengetahui syarat-syarat gadai saham, di antaranya:
1. Saham Sebagai Barang Jaminan Gadai
Syarat pertama adalah saham dan proses penyerahannya sebagai jaminan. Saham yang akan digadaikan harus terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan kriteria saham yang termasuk dalam index 80 dengan maksimal haircut 30 persen.
Saham yang digadaikan pun tidak berubah kepemilikannya, termasuk suara dan hak lain yang muncul, di mana saham akan tetap dimiliki oleh peminjam (debitur).
2. Pemblokiran Efek
Karena barang yang dijaminkan adalah saham berbentuk digital, maka perlu dilakukan pemblokiran efek oleh sekuritas atau anggota bursa sebagai pihak ketiga.
Permintaan untuk blokir efek akan diajukan oleh kreditur kepada sekuritas khusus untuk kebutuhan pemberian pinjaman gadai.
3. Eksekusi Gadai Saham
Penjualan saham dari kredit wanprestasi dapat dilakukan secara terbuka lewat Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui anggota bursa.
Debitur pun dapat mengajukan penjualan saham sebagai barang jaminan untuk melunasi piutang kepada kreditur, termasuk bunga dan biaya lainnya.
Hak Pemilik Saham Saat Menggadaikan Sahamnya
Ketika saham digadaikan, apakah pemilik saham akan kehilangan asetnya? Pada hakikatnya, gadai saham tidak mengubah kepemilikan.
Tidak hanya itu, hak suara saham dan hak aksi korporasi lainnya dari saham yang digadaikan tetap dimiliki oleh pemegang saham.
Dapat disimpulkan bahwa gadai saham tidak akan membuat pemilik saham kehilangan hak suara maupun mengubah kepemilikannya.
Cara Gadai Efek di Pegadaian
Jika kamu berencana untuk menggadaikan saham, layanan di Pegadaian dapat menjadi salah satu pilihan.
Proses pengajuan Gadai Efek di Pegadaian mudah serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja lewat contact center Pegadaian di nomor 0813-2443-2443.
Apabila pengajuan disetujui, kamu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk kredit individu dan hingga Rp20 miliar untuk kredit korporasi. Pastinya, Gadai Efek di Pegadaian aman karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana cara Gadai Efek di Pegadaian? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek atau menghubungi contact center di nomor WhatsApp 0813-2443-2443
- Data pengajuan akan di-input dan diverifikasi oleh petugas Unit Gadai Efek.
- Melakukan mutasi efek sesuai arahan petugas Unit Gadai Efek.
- Nasabah mengonfirmasi pinjaman Gadai Efek lewat tautan yang diberikan pada SMS atau surel.
- Uang pinjaman akan dicairkan lewat transfer dana ke bank yang didaftarkan setelah konfirmasi diterima.
Itulah informasi tentang gadai saham yang perlu kamu ketahui. Pastikan untuk mempelajari lebih dalam tentang Gadai Efek dari Pegadaian sebelum melakukan pengajuan pinjaman agar aset tetap aman!