Pengemudi Mobil Letupkan Senjata Api di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengemudi mobil berinisial P yang mengeluarkan tembakan di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial P yang meletupkan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota , ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat.
"Benar sudah (jadi tersangka)" kata Kapolres Metro Depok,
Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi Senin (18/11/2024).
Baca juga:
Pelaku sempat mengaku sebagai keluarga dari anggota TNI,
Kemudian Arya memastikan bahwa penyataan dari pelaku tersebut
hoaks.
Pelaku tidak mempunyai hubungan darah dengan salah seorang
anggota TNI.
"Engga (benar keluarga dari anggota TNI)" ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengemudi mobil inisial P
yang meletupkan (senpi) ke udara akibat nyaris
bersenggolan dengan pengendara lain.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota
, Kamis (15/11/2024).
P kekinian sudah dibawa ke Polsek Cinere untuk menjalani
pemeriksaan.
"Jadi si pelaku itu sudah dibawa ke Polsek kemarin," kata
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan,
Minggu (17/11/2024).
Baca juga:
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata punya izin
kepemilikan yang diterbitkan oleh Polri.
Izin kepemilikan senpi diterbitkan kepada pelaku untuk membela
diri.
"Dia memang mempunyai izin (kepemilikan )" ucap Arya.
Meski demikian senpi tetap tidak diperbolehkan dikeluarkan atau
untuk tindakan seperti itu.
“Ini masih didalami sama anggota kita (bela diri)," lanjut dia.