Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Polemik Pagar Laut di Tangerang

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto buka suara soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara soal Polemik Pagar Laut di Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eks Menteri ATR/BPN buka suara soal polemik di , Banten.

Dia mengatakan bahwa ranah urusan secara teknis bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata dikutip dari Kompas.TV. Minggu (26/1/2025).

Ia pun menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia. Dan saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat,” jelasnya.

“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” lanjutnya.

Sebelumnya ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid.

Mereka adalah pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  periode Februari-Oktober 2024.

Disinggung oleh MAKI

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus di , Banten.

Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area tersebut.

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."

"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dalam pemberitaan

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.