Kemarin, Paulus Tannos ditangkap hingga SHGB pagar laut

Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (24/1), mulai dari KPK menangkap buronan kasus korupsi KTP ...

Kemarin, Paulus Tannos ditangkap hingga SHGB pagar laut

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Jumat (24/1), mulai dari KPK menangkap buronan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos di Singapura hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK tangkap buronan korupsi KTP-el Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di .

2. Kemenkum proses ekstradisi Paulus Tannos

Kementerian Hukum (Kemenkum) memproses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

“Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di .

3. Kementerian ATR cabut SHGB pagar laut milik PT IAM

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Selengkapnya baca di .

4. Agung Sedayu: SHGB pagar laut sesuai proses dan prosedur

Agung Sedayu Grup (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

Selengkapnya baca di .

5. Kejaksaan selesaikan 441 perkara melalui RJ dalam 100 hari kerja

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyelesaikan 441 perkara melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif selama periode 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Pada periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil menerapkan restorative justice sebanyak 441 perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025