Detik-detik Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Tusuk Korban Puluhan Kali

Jibril sakit hati saat dimintai pertanggungjawaban karena sudah menghamili kekasihnya. Pacarnya pun dibunuh dan jasadnya dibuang di area persawahan

Detik-detik Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Tusuk Korban Puluhan Kali

TRIBUNNEWS.COM - Sakit hati dimintai pertanggungjawaban oleh pacarnya yang hamil lima bulan, pria bernama Jibril bunuh kekasihnya sendiri di , Sulawesi Selatan.

Ia tega membunuh pacarnya yang bernama Putri Indah (19) yang saat itu tengah hamil lima bulan.

Jasad korban ditemukan di area persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten , Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025) pagi.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu kos.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Panakkukang, Pallangga sekira pukul 02.00 Wita menggunakan motor masing-masing.

Saat di TKP, pelaku langsung menganiaya pacarnya tersebut dengan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres , Rabu (22/1/2025).

Mengutip Tribun-Timur.com, dari hasil autopsi, ada 12 luka memar, enam luka iris, satu luka lecet, dan 79 luka tusuk di tubuh korban.

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," sambungnya.

Pelaku, lanjut Reonald diringkus kurang dari 12 jam setelah laporan penemuan mayat di area persawahan tersebut.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," ujar Reonald Simanjuntak.

Baca juga:

Atas perbuatannya tersebut, Jibril dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Ayah korban, Dahlan Daeng Sila (40) berharap Jibril dihukum mati.

"Harapan keluarga pelaku ini dihukum mati, atau seberat-beratnya," katanya saat ditemui di rumah duka Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, , dikutip dari Tribun-Timur.com.

Terlebih, Jibril menghabisi dua nyawa, yakni korban dan anak yang dikandung korban.

"Apalagi ini pelaku dua yang dibunuh, mama sama anak yang dikandungnya," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto) (Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)