KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat
KPK belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan buronan kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura, alias Thian Po Tjhin, akan dibawa ke Indonesia.
Sebab saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.
Baca juga:
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Juru Bicara kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat .
Dalam hal ini telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025).
Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat .
"Sesuai perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.
Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.
Baca juga:
"Yang menahan ," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ," katanya.