Motor yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polisi, Ibu Rumah Tangga di Gresik Ini Menangis Haru

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebahagiaan terpancar dari wajah Eva saat motor Honda Scoopy miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan oleh jajaran Polres Gresik. The post Motor yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polisi, Ibu Rumah Tangga di Gresik Ini Menangis Haru appeared first on KlikJatim.com.

Motor yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polisi, Ibu Rumah Tangga di Gresik Ini Menangis Haru

| Gresik – Kebahagiaan terpancar dari wajah Eva saat motor Honda Scoopy miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan oleh jajaran Polres .

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya atas kerja cepat mereka.

“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres dan tim. Saya benar-benar bersyukur,” ungkap Eva penuh haru, ditemani anaknya di Mapolres Gresik.

Pengembalian motor ini merupakan hasil dari kerja cepat tim Resmob Polres Gresik. Dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin 27 Januari 2025, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pencurian terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025, ketika seorang karyawan swasta berinisial R (23), yang merupakan anak Eva, memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat krem miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya hilang dan segera melapor ke Polres Gresik.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” jelas Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, diketahui bahwa Kecoak beraksi bersama ADW alias Idiot (27), keduanya warga Surabaya.

Baca juga:

Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial AU (39).

Polisi bergerak cepat menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor korban, motor pelaku, kunci T yang dimodifikasi, dan helm.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110,” pesan Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Bagi Eva, motor tersebut bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari aktivitas sehari-hari.

“Terima kasih, Pak Kapolres. Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Ini harta satu-satunya. Saya benar-benar bersyukur,” ujarnya dengan penuh rasa haru. (qom)