BEM UGM Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang
Ketua BEM UGM 2024, Nugroho Prasetyo Aditama, mengatakan usulan kampus bisa mengelola tambang membawa banyak madarat.
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM ) menolak usulan agar perguruan tinggi bisa mengelola tambang yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketua BEM UGM 2024, Nugroho Prasetyo Aditama, mengatakan usulan itu membawa banyak mudarat.
“Kami menilai kebijakan ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, bagi masyarakat, lingkungan, maupun integritas institusi pendidikan,” kata Nugroho lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut dia, BEM UGM saat ini sedang masa transisi kepengurusan. Namun akhirnya memutuskan mengambil sikap. Ia menilai keterlibatan dalam pengelolaan tambang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan merusak nilai-nilai dasar kampus sebagai institusi independen.
BEM UGM menilai memberikan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dapat menyeret institusi pendidikan dalam praktik yang berpotensi merusak ekosistem. “Tambang telah terbukti menjadi salah satu sektor yang sering kali berdampak negatif pada lingkungan,” ujar dia.
Selain itu, Nugroho menyoroti potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme dari perluasan subjek penerima WIUP. Bagi perguruan tinggi, kata dia, konsesi tambang bisa menjadi upaya penundukan ataupun pelemahan peran kritis di hadapan negara.
Sebelumnya, BEM Universitas Indonesia juga menyerukan sikap yang sama terhadap usulan kampus bisa mengelola tambang. BEM UI menilai wacana itu bisa mengaburkan tujuan akademik dan beralih menjadi tujuan komersial dalam urusan pengelolaan tambang.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.
Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Meski begitu, Dasco mengatakan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.