Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengingatkan para terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur tak menghubingi majelis.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hingga Ibunda Ronald Tannur Diultimatum Agar Tak Hubungi Majelis Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan menghubungi para terdakwa maupun keluarga terkait kasus suap dan pemufakatan jahat pengurusan perkara .

Selain itu, Hakim juga mengultimatum agar para terdakwa dan keluarganya tidak menghubungi majelis selama proses persidangan.

Adapun peringatan itu Hakim Juhriah sampaikan saat mengadili perkara suap vonis bebas dan pemufakatan jahat yang menjerat tiga terdakwa yakni eks pejabat , , dan Meirizka Widjaja.

Ketiga terdakwa disidang secara terpisah, tetapi majelis hakimnya sama yakni Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua, serta Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

"Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa maupun keluarganya," ujar Hakim Rosihan.

Baca juga:

Selain tidak akan menghubungi para terdakwa dan keluarganya, Hakim Rosihan juga mengingatkan agar para terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim.

Saat itu, hakim Rosihan tak menjelaskan alasan pasti kenapa sampai menyampaikan hal itu kepada para terdakwa.

Hanya saja, ia memastikan bahwa apabila ke depan terdapat pihak yang menghubungi terdakwa maupun keluarganya maka dipastikan hal itu bukan berasal dari majelis hakim.

Baca juga:

"Kalau ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," katanya.

Zarof Ricar Didakwa Janjikan Rp 5 Miliar Untuk Hakim Kasasi

Eks Pejabat (MA) didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada majelis hakim yang tangani kasasi perkara Gregorius .

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus .

Jaksa menyebutkan, uang Rp 5 miliar itu akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika selaku pengacara melakukan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri .