KBRI: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi

Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) tak ditahan di KBRI, tetapi di penjara Changi.

KBRI: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan di Penjara Changi

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT)  ditahan di penjara Changi.  Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo memastikan, Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ujar Suryo seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/1). 

Ia menjelaskan, penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. "Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).," kata dia.

Menurut dia, penahanan ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi. Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan. "Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," kata dia.

KBRI Singapura sebelumnya menyatakan telah memfasilitasi proses penahanan sementara terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pada Jumat (24/1). Penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya.