Kemenkum Serahkan Verifikasi Amnesti 44 Ribu Napi ke Prabowo Pekan Depan

Sebanyak 44 ribu narapidana kasus narkoba hingga UU ITE akan mendapatkan amnesti.

Kemenkum Serahkan Verifikasi Amnesti 44 Ribu Napi ke Prabowo Pekan Depan

Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana untuk menyerahkan verifikasi pengampunan atau amnesti hukuman untuk 44 ribu narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto paling lambat pada pekan depan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan Validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

"Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama," kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dia menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," ujar Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya mengatakan pemberian amnesti kepada 44 ribu tahanan merupakan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden Prabowo.

Alasannya, lembaga pemasyarakatan alias lapas saat ini penuh. "Prinsipnya, Presiden setuju memberikan amnesti," kata Supratman saat ditemui sesuai rapat di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12/2024).

Amnesti kepada para terpidana bakal menyasar para pengguna narkoba yang kedapatan membawa narkoba dengan kadar di bawah 1 gram. Ketentuan ini berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.

"Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung (yang mengatur ketentuan sanksi narkoba) dari 1 gram menjadi maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya lebih banyak lagi," ujar Supratman.

Selain itu, narapidana yang diusulkan mendapatkan amnesti yakni tahanan kasus penghinanaan terhadap presiden dan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengampunan juga akan diberikan terhadap warga binaan aktivis Papua sebanyak 18 orang. "Ini bagian dari upaya pemerintah melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," ujarnya.

Terpidana yang bakal menerima pengampunan hukum lainnya yakni warga binaan yang mengalami sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan kejiwaan. "Juga ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 orang," kata Supratman.

Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan alias lapas secara nasional hingga 30% melalui program amnesti tersebut. Namun kepastian amnesti terhadap 44 ribu narapidana harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR.

Rapat terbatas itu juga menyepakati usulan untuk meminta para tahanan yang mendapat anmesti bersedia mengikuti kegiatan produktif, seperti proyek swasembada pangan dan menjadi anggota komponen cadangan. "Bagi yang umur produktif dan masih kuat," ujar Supratman.