KPK Jelaskan Alasan Paulus Tannos Ditahan Sementara di Changi Prison Singapura
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penahanan sementara alias di .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan sementara buronan kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu memang atas permintaan pihaknya.
Baca juga:
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
KPK, kata Tessa, mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut.
Baca juga:
Kemudian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri bersurat ke Interpol dan atase kepolisian Indonesia di sana, yang mana permintaan tersebut dilanjutkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau .
"Karena penahanan di harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," katanya.
Selanjutnya, ujar Tessa, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara atase kepolisian dan atase jaksa serta penyidik, terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan .
"Sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT (Paulus Tannos)," ujarnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di melaporkan bahwa saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI .
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga:
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh di , melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum .