IPW: AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Rp5 M dari Anak Bos Prodia dan Dipidana

IPW menyebut AKBP Bintoro menerima uang dari anak bos Prodia sebesar Rp5 miliar. Bintoro juga disebut bakal dijatuhi sanksi pidana.

IPW: AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Rp5 M dari Anak Bos Prodia dan Dipidana

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengklaim eks , bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp5 miliar dari anak bos , Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.

Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

Kembali lagi ke Sugeng, dia menyebut mengetahui bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri.

Sugeng menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya.

Dia juga mengatakan uang ke itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.

"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).

Baca juga:

Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke .

"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.

Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan, Ngaku Sudah Diperiksa Propam

Di sisi lain, Bintoro telah membantah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh Sugeng.

Bintoro membantah tudingan Sugeng sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro, dikutip dari Tribun Jakarta.

Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.