Membahas THR, Menteri Ketenagakerjaan akan Bertemu Perwakilan Ojek Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertemu penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojek online atau ojol hari ini untuk membahas tunjangan hari

Membahas THR, Menteri Ketenagakerjaan akan Bertemu Perwakilan Ojek Online

TEMPO.CO, Jakarta - memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi atau ojol hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Pertemuan itu bakal digelar untuk membahas tuntutan mengenai hak bagi pengemudi ojek online dan pekerja angkutan daring lainnya. “Iya, hari ini, nanti kami diskusi hasil kajian mengenai ini,” ucap dia kepada Tempo di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin pagi. 

Yassierli berujar, regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Pihak Kementerian tengah menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.

Namun, ia belum memberikan informasi lebih detail ihwal mekanisme maupun penghitungan THR ini. Ketika ditanya mengenai regulasi THR pengemudi ojek online itu, Yassierli hanya menjawab, “Sedang kami siapkan.”

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka ingin menuntut hak THR untuk pengemudi ojek online dan pekerja angkutan daring lainnya.

“Kami menuntut hak THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025. Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan agar mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan sejenisnya agar memberikan THR bagi pengemudi. Adapun, THR ini mesti mengikuti  Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform,” kata Lily.  Platform diminta memberikan THR selambatnya 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR sejumlah 1 kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.