PPATK Buru TPPU Bos Judol Pemilik Hotel Aruss Semarang
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terbongkarnya bos judi online yang merupakan pemilik Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen membongkar kasus tindak pidana...
Foto udara sejumlah kendaraan terparkir di halaman gedung Hotel Aruss Semarang yang masih beroperasi usai disita Bareskrim Mabes Polri di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/1/2025). Polri menyita Hotel Aruss yang ditaksir bernilai Rp200 miliar tersebut karena diduga dibangun dari uang hasil judi daring atau tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terbongkarnya bos judi online yang merupakan pemilik di Semarang, Jawa Tengah, membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang dibongkar Bareskrim Polri tersebut bermula dari transaksi mencurigakan pada tahun 2020.
Informasi tersebut lalu diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri. Kemudian, laporan itu diteruskan Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judol seperti Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami siap selalu mendukung penelusuran aliran dana, dengan melakukan analisis baik secara proaktif maupun reaktif," kata Kepala Ivan Yustiavandana kepada Republika, Jumat (17/1/2025).
Ivan menyampaikan PPATK sangat mendukung Polri dalam upaya pengungkapan judol. Sehingga PPATK siap bekerjasama melacak transaksi mencurigakan berbau judol.
"Hal ini menjadi suatu langkah strategis mengingat sudah menjadi salah satu fokus dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo," ujar Ivan.
Tapi PPATK masih bungkam soal aliran dana transaksi judol di perkara ini. PPATK menyebut hal itu kini menjadi ranah Polri setelah mendapat data dari PPATK.
"Ya nanti penyidik yang akan memastikan apakah transaksi semua yang kami sampaikan terkait dengan Judol apa tidak," ujar Ivan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judol usai menyita hotel Aruss di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.
Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sedangkan tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.