Rektor Unair Dukung Wacana Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Rektor Unair Dukung Wacana Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi. ????Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Mohammad Nasih, memberikan dukungannya terhadap wacana pemerintah yang berencana memberikan izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Rektor Unair Dukung Wacana Pemberian Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Surabaya (beritajatim.com) – Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Mohammad Nasih, memberikan dukungannya terhadap wacana pemerintah yang berencana memberikan izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi. Namun, ia memberikan beberapa catatan penting sebelum rencana tersebut direalisasikan.

Nasih mengapresiasi niat baik pemerintah yang ingin memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk terlibat dalam industri pertambangan. Ia menganggap inisiatif ini memiliki potensi positif, namun dengan berbagai syarat yang perlu dipertimbangkan secara matang.

“Bukan soal setuju nggak setuju ya. Jadi, intinya kita kan ada di dunia kampus. Melihat niatannya sih menurut saya bagus,” ujar Nasih saat ditemui di Gedung ASEEC Tower, Kampus B Unair, ditulis Sabtu (25/1/2025).

Namun, Nasih mengingatkan pentingnya bagi perguruan tinggi untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap lokasi tambang sebelum memutuskan untuk terlibat dalam bisnis tersebut.

Hal ini penting agar perguruan tinggi dapat memastikan apakah tambang tersebut memberikan manfaat yang diharapkan, terutama dalam rangka meringankan beban operasional perguruan tinggi.

Nasih juga menegaskan bahwa sektor pertambangan adalah industri yang baru bagi banyak perguruan tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang dan pertimbangan yang cermat sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis ini.

“Nah, kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, tentu kami juga akan menyambut dengan baik. Yang harus kita benar-benar perhatikan nanti adalah bisnis, apalagi bisnis tambang ini bukan urusan mudah. Apalagi, kalau tempatnya jauh terpencil, ini bukan pekerjaan mudah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nasih juga menyoroti ketidakjelasan mengenai kondisi tambang yang diberikan izin pengelolaannya. Hal ini berpotensi menambah biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi untuk melakukan eksplorasi dan pengelolaan tambang tersebut.

“Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk atau tidak. Kalau tidak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan sangat baik ini,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan akses untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas. Usulan ini tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), yang telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Pasal 51A Ayat (1) dalam draf RUU Minerba tersebut, WIUP untuk mineral logam atau batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas tertentu. Pada Ayat (2) dijelaskan bahwa sejumlah pertimbangan akan menjadi dasar pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, di antaranya luas WIUP, status akreditasi perguruan tinggi, serta kontribusi dalam meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. [ipl/ted]