Sudah Kantongi SK Baru Dari Menkum RI, Golkar Tetap Bakal Timpali Gugatan Soal AD/ART di PTUN
Partai Golkar secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI terkait kepengurusan terbaru partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI terkait kepengurusan terbaru partai yang dipimpin sebagai Ketua Umum DPP Partai .
Meski begitu, diketahui saat ini sedang berjalanan proses gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keabsahan AD/ART Partai .
Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai menanggapi secara santai.
Menurut dia, setiap orang memiliki kesamaan di mata hukum.
Sehingga, proses terhadap gugatan tersebut harus tetap berjalan.
"Ya saya pikir itu biasa saja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal aja," kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Partai Adies Kadir juga merespons soal gugatan tersebut.
Menurut Adies Kadir, saat ini pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menimpali gugatan tersebut.
"Ya, kan namanya sidang ya kalau kita ikutin dari Partai , dari pengacara Partai , anak-anak dari Bakumham sudah ada di sana juga tadi," kata Adies Kadir.
Adies juga menyatakan, DPP Partai Golkar ada pada posisi yang akan mengikuti proses gugatan tersebut.
Baca juga:
Pasalnya kata dia, penetapan AD/ART itu ditempuh berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang dimana penetapannya disetujui seluruh peserta Munas.
"Jadi kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kamarin, jadi kita sudah melaksanakan munas sesuai dengan AD/ART kemudian munas diinginkan oleh seluruh peserta munas," kata dia.
Atas hal itu, Adies menilai jika memang ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Munas itu untuk bisa melayangkan gugatan.