Imigrasi: Penganiayaan marbot masjid oleh WNA diselesaikan damai

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan perkara ...

Imigrasi: Penganiayaan marbot masjid oleh WNA diselesaikan damai
Informasi dari Pak Kapolsek bahwa antara warga negara Arab Saudi dengan saudara Rohmat sudah terjadi kesepakatan damai

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan perkara penganiayaan marbot masjid oleh warga negara asing (WNA) telah diselesaikan secara damai melalui cara restorative justive atau keadilan restoratif.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman menyebutkan marbot Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, Rohmat, yang dianiayai warga negara Arab Saudi berinisial MA tersebut tidak mau permasalahannya diperpanjang dan MA juga telah meminta maaf kepada Rohmat.

"Informasi dari Pak Kapolsek bahwa antara warga negara Arab Saudi dengan saudara Rohmat sudah terjadi kesepakatan damai," kata Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tetap memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA itu, karena telah melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai tinggal lebih lama dari izin tinggal atau overstay dan Pasal 75 UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan MA masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024 dengan tujuan kunjungan.

Dengan VoA, kata dia, masa tinggal MA hanya diberikan selama 30 hari dan bisa diperpanjang, namun WN Arab Saudi tersebut tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Baca juga:

Menurut Tolib, MA mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berwisata dan selama 30 hari di Indonesia hanya tinggal di Cisarua.

"Beliau murni tinggal di tempat penginapan komersil, tidak ada keterkaitan apa pun dengan warga negara Indonesia," ucap Tolib.

Ia menjelaskan pihaknya menangkap MA setelah mendapatkan laporan atas insiden pemukulan terhadap seorang marbot masjid pada Minggu (12/1).

Setelah sempat buron, MA berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di sebuah vila di Cisarua, Bogor, Selasa (14/1).

Adapun kekerasan yang dilakukan MA terhadap petugas Masjid Al-Muqsith Cisarua, Bogor beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan dari pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muqsith, sambung dia, kejadian bermula Ketika MA tidak mendengarkan peringatan dari petugas DKM Masjid Al-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Rohmat.

"Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV," ujar dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025