Jampidsus Periksa Mantan Hakim MA Terkait Suap Vonis Ronald Tannur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial AL, selaku mantan anggota hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dalam lanjutan penyidikan skandal korupsi suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur, Rabu (20/11/2024)....

Jampidsus Periksa Mantan Hakim MA Terkait Suap Vonis Ronald Tannur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial AL, selaku mantan anggota hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dalam lanjutan penyidikan skandal korupsi suap-gratifikasi vonis Gregorius Ronald Tannur, Rabu (20/11/2024). Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) itu juga dilakukan terhadap inisial DI yang merupakan pejabat fungsional di Komisi Yudisial (KY).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Harli Siregar, mengatakan, AL diperiksa atas perannya sebagai mantan hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) di MA. Sedangkan DI diperiksa terkait perannya sebagai Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim 2022.

“AL, dan DI diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Informasi dari penyidikan, inisial AL mengacu pada nama Abdul Latief yang pernah hakim ad hoc tipikor di MA. Sedangkan inisial DI adalah Deddy Isniyanto yang sampai saat ini masih menjabat sebagai fungsional penata kehakiman ahli muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

Kapuspenkum Harli melanjutkan pemeriksaan terhadap AL dan DI dilakukan atas kebutuhan penyidikan yang terpisah. Pemeriksaan saksi AL, dilakukan untuk menggali pembuktian terkait peran tersangka Zarof Ricar (ZR), dan tersangka Lisa Rahmat (LR). Sedangkan permintaan keterangan terhadap saksi DI, dilakukan untuk pembuktian tentang peran tersangka Meiriza Widjaja (MW).

Kasus korupsi suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur ini, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka MW, yang terakhir dijerat atas perannya sebagai ibu kandung dari Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik Jampidsus bergiliran menangkap ZR yang merupakan pejabat tinggi, dan mantan kepala badan diklat hukum dan peradilan di MA. Penetapan para tersangka tersebut lanjutan dari penangkapan yang dilakukan penyidik Jampidsus, terhadap LR yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menangkap Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) yang merupakan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dari penyidikan skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur tersebut, terungkap bahwa vonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti dilakukan dengan perskongkolan, dan permufakatan jahat. Yaitu dengan cara LR, selaku pengacara yang berteman dengan ZR melalu peran inisial R dalam mengatur komposisi majelis hakim pengadilan yang memeriksa perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, Jatim. Inisial R terungkap dari penyidikan di Jampidsus, adalah seorang pejabat tinggi di PN Surabaya. Namun hingga kini, inisial R belum diketahui status hukumnya.

Dari pengaturan komposisi hakim tersebut, terpilih ED, M, dan HH. Ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dan dari penyidikan di Jampidsus terungkap, LR memberikan uang Rp 3,5 miliar untuk vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Uang tersebut, Rp 1,5 miliar bersumber dari MW. Sedangka sisanya Rp 2 miliar bersumber dari kantong pribadi LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW. Terungkap juga dari penyidikan, bahwa LR, juga menitipkan uang kepada ZR senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut untuk ZR mengatur hasil putusan kasasi di MA yang menguatkan vonis bebas Ronald Tannur. LR juga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada ZR sebagai jasa.