Pendapatan Asli Daerah Jember 2025 Diproyeksikan Tembus Rp 1 Triliun
Pendapatan Asli Daerah Jember 2025 Diproyeksikan Tembus Rp 1 Triliun. ????Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025 mencapai Rp 1,079 triliun. Ini lebih besar daripada PAD tahun ini yang diproyeksikan Rp Rp 928 miliar. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025 mencapai Rp 1,079 triliun. Ini lebih besar daripada PAD tahun ini yang diproyeksikan Rp Rp 928 miliar.
Kenaikan pendapatan asli daerah pada 2025 disebabkan adanya opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, tanpa perlu ada lagi mekanisme dana bagi hasil.
“Ada beberapa hal baru berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat dalam sidang paripurna pembacaan Nota Pengantar Rancangan Perda APBD 2025, dalam sidang paripurna, di gedung DPRD Jember, Senin (18/11/2024).
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan, pendapatan lainnya berasal dari pajak sumber daya mineral, dari penambangan gunung kapur. Khusus untuk target retribusi parkir, ia menilai perlu ada pembicaraan, karena tahun ini target tidak terpenuhi.
“Kami mengusulkan tahun depan ada revisi, dan sistemnya dikembalikan ke parkir berlangganan, karena tampaknya banyak kebocoran di sektor parkir,” jelasnya.
Sementara itu untuk retribusi pasar, Halim menginginkan dihapus. “Karena itu bagian dari keberpihakan Pak Prabowo Subianto terhadap program usaha mikro kecil menengah,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mencemaskan penurunan pendapatan sektor retribusi. “Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pendapatan yang secara otomatis berdampak ke Kabupaten Jember, yakni pajak kendaraan bermotor,” katanya.
“Kalau melihat postur APBD 2025 dan dengan PAD Rp 1 triliun, saya pertanyakan: ini berarti tidak ada upaya untuk menggenjot pendapatan secara signifikan. Berarti penambahan itu dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan implikasi UU Nomor 1 Tahin 2022,” kata Widarto.
Widarto mengingatkan, ekonomi seharusnya berjalan ketika pertumbuhan diproyeksikan tinggi, hingga delapan persen. “Kalau ekonomi berjalan, seharusnya ada retribusi pajak yang masuk. Apa implikasi proyeksi pertumbuhan ekonomi terhadap pendapatan daerah. Itu tidak terjawab dengan baik,” katanya.
“Intinya, menurut saya, target pendapatan 2025 sangat landai. Tidak ada effort kuat dari eksekutif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
Widarto memahami, organisasi perangkat daerah (OPD) pada akhirnya menyesuaikan diri dengan kekuatan APBD. “Dengan pendapatan begitu (minim) yang artinya tak ada akselerasi pendapatan, maka otomatis ruang fiskal kita terbatas. Maka anggaran di masing-masing OPD terbatas juga, sehingga tidak ada pembiayaan signifikan di sektor belanja modal,” katanya. [wir]