Polresta Sidoarjo musnahkan 30 kilogram barang bukti sabu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo memusnahkan barang bukti berupa 30 kilogram narkoba jenis sabu di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba.Kepala Polresta (Kapolresta) Sidoarjo ...
Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo memusnahkan barang bukti berupa 30 kilogram narkoba jenis sabu di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba.Kepala Polresta (Kapolresta) Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing mengungkapkan pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab kepolisian dalam menyelamatkan sekira 150 ribu anak bangsa yang bisa terdampak narkoba jenis sabu tersebut."Ini merupakan wujud kami dalam meminimalisir dampak narkoba terhadap 150 ribu jiwa yang disangkakan bisa terdampak dengan adanya 30 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan ini," ujar Kapolresta Sidoarjo, Senin.Sebanyak 30 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polresta Sidoarjo ini selanjutnya dimusnahkan menggunakan alat inseminator di Mapolresta Sidoarjo.Polisi memperkirakan nilai 30 kilogram sabu tersebut mencapai Rp30 miliar. Barang tersebut dibungkus dalam kantong teh asal China yang dibagi menjadi 30 bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram.Tobing meminta kepada seluruh elemen terkait di masyarakat untuk lebih aktif dalam mengantisipasi penggunaan dan peredaran narkoba terutama di lingkup keluarga."Bagi seluruh pihak terutama dalam wilayah paling kecil di lingkup keluarga, agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika ada indikasi penggunaan dan peredaran narkoba, agar kita bisa bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di wilayah Sidoarjo," tegas Tobing.Sebelumnya Polresta Sidoarjo menangkap pelaku berinisial MI alias Iyek yang merupakan sopir atau kurir dalam upayanya mengirimkan 30 kilogram sabu yang dimuat ke dalam mobil boks yang didalamnya terdapat palet kayu berisi kantong teh dari China pada Juli lalu.MI alias Iyek sebelumnya berhasil mengirimkan kurang lebih 60 kilogram narkoba jenis sama ke beberapa wilayah di Jawa Timur, namun dalam usahanya yang ke-lima Iyek berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.Tersangka nantinya akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.Kapolresta turut menjelaskan saat ini kasus peredaran narkoba jaringan internasional itu sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.