Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait kasus pagar laut.

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Mangkir Panggilan Bareskrim Hingga Acuhkan Permintaan Kejagung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Kohod, bin Sanip tak memenuhi panggilan dan tak mengindahkan permintaan terkait pengusutan kasus di .

Kejaksaan Agung dan saat ini sedang mengusut kasus di yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area .

Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

Baca juga:

Penanganan kasus yang dilakukan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kades Kohod Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

Kades Kohod , bin Sanip diketahui mangkir dari undangan untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan .

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung , Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

Baca juga:

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung , Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, .

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.