Pemerintah Segera Terapkan SAMAN untuk Awasi Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkup Privat
Aturan baru ini untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan segera menerapkan aturan baru untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem di lingkup privat mulai Februari 2025.
Aturan baru ini untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya menyatakan, berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak.
Pihaknya akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital," ujarnya di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Dia bilang, perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Ada Sanksi Takedown Hingga Denda
Mengacu pada Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.