Pemprov Papua minta ASN gunakan tas noken setiap Kamis
Pemerintah Provinsi Papua meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mulai menggunakan tas noken dan baju ...
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mulai menggunakan tas noken dan baju bermotif Papua setiap hari Kamis dan Jumat sebagai upaya menonjolkan identitas budaya Bumi Cenderawasih yang harus dilestarikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto di Jayapura, Minggu, mengatakan noken telah ditetapkan sebagai warisan yang sudah terdaftar di UNESCO oleh sebab itu kelestarian perlu di jaga.
"Berdasarkan surat edaran Gubernur Papua nomor :000.8.6.1/0554/SET tentang penggunaan baju batik Papua dan tas noken setiap hari Kamis dan Jumat sudah mulai diterapkan," katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Menurut Jeri, sudah seharusnya ASN di Pemprov Papua mulai memakai baju dan tas noken apalagi ini juga sebagai salah satu upaya dalam mendukung perekonomian pelaku usaha kerajinan.
"ASN di Pemprov Papua kurang lebih ada 8.000 dan minimal setiap pegawai memiliki dua baju, dengan itu maka akan ada dampak nilai ekonomi," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga berharap dengan adanya surat edaran terkait penggunaan baju batik dan tas noken juga dapat di terapkan pada seluruh kabupaten dan kota hingga di tingkat kelurahan serta camat.
"Dengan surat edaran tersebut juga dapat lebih mencintai produk-produk Papua serta membantu melestarikan budaya-budaya Bumi Cenderawasih dengan begitu tidak akan luntur kelestarian tas noken dan batik," katanya lagi.
Ia menambahkan apalagi kini budaya barat telah masuk di Papua sehingga perlu ada upaya pelestarian dengan begitu ciri khas tetap terjaga baik.
Sementara itu, Mama Anita selaku perajin tas noken di Kota Jayapura mengatakan pihaknya sangat mendukung surat edaran tersebut.
"Aturan untuk menggunakan tas noken dari pemerintah daerah akan sangat membantu penjualan produk-produk kami dan ke depan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas" katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025