Polres Mojokerto Santuni Keluarga Korban Pesta Maut Miras Oplosan

Polres Mojokerto Santuni Keluarga Korban Pesta Maut Miras Oplosan. ????Polres Mojokerto Kota memberikan santunan kepada keluarga korban pesta miras oplosan yang menewaskan empat pemuda. Kepolisian mengimbau masyarakat waspada. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Mojokerto Santuni Keluarga Korban Pesta Maut Miras Oplosan

Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota memberikan santunan kepada keluarga korban pesta minuman keras oplosan yang menewaskan tiga pemuda di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Santunan ini diberikan sebagai bentuk empati terhadap keluarga korban.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani didampingi Kapolsek Dawarblandong, Danramil Dawarblandong, dan Kasi Humas secara langsung mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa dan dukungan moral.

“Sebelumnya kami mengucapkan turut berduka cita kepada ketiga keluarga korban yang ditinggalkan,” ungkap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono.

“Kedatangan kami di sini untuk memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal dunia akibat Miras Oplosan sebagai rasa empati kami dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani.

Pihaknya berharap musibah ini menjadi kejadian pertama dan terakhir di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka.

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar selalu menjaga anaknya. Agar anak-anak kita tidak terpengaruh dengan minum minuman keras karena dapat berakibat fatal,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat pemuda di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menggelar pesta minuman beralkohol pada Sabtu (25/1/2025) malam. Akibatnya, dua orang meninggal dunia pada Senin (27/1/2025).

Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di teras depan salah satu ruang kelas SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk botol alkohol medis 70 persen, botol air mineral ukuran 1,5 liter, botol minuman teh kemasan, serta beberapa bungkus Kuku Bima anggur.

Pada Selasa (28/1/2025), satu korban yang dirawat di RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, total korban meninggal akibat miras oplosan ini mencapai tiga orang. [tin/beq]