Unpatti usulkan Gedung Fakultas Teknik jadi bangunan cagar budaya
Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku mengusulkan beberapa Gedung Fakultas Teknik yang dibangun oleh Rusia pada ...
Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku mengusulkan beberapa Gedung Fakultas Teknik yang dibangun oleh Rusia pada 1961 di daerah tersebut menjadi bangunan cagar budaya.
"Seperti kita ketahui, pendirian awal Fakultas Teknik dimulai pada tahun 1961 pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dilakukan rencana pembangunan Institut Teknologi Ambon (ITA) berlokasi di Poka, Ambon, oleh Rusia saat itu," kata Dekan Fakultas Teknik Universitas Pattimura Pieter Th Berhitu dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.
Dia mengatakan hal itu dalam penyerahan laporan inventarisasi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Fakultas Teknik Universitas Pattimura bersama TACB Provinsi Maluku dan Kota Ambon.
"Kami bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX dan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Maluku untuk melakukan inventarisasi dan pengkajian," ujarnya.
Ia mengatakan tujuan dari usulan ini agar bangunan tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya hingga tingkat nasional dan dikembangkan menjadi museum Universitas Pattimura.
"Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi Universitas Pattimura maupun Kota Ambon," ujarnya.
Baca juga:
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Dody Wiranto menyampaikan pentingnya proses penetapan cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menambahkan setelah penetapan cagar budaya pada bangunan tersebut dapat dikembangkan menjadi museum Universitas Pattimura yang tidak hanya menjadi bangunan bersejarah, tetapi juga memberikan edukasi tentang kebudayaan dan sejarah kepada civitas academica dan masyarakat luas.
"Sehingga dapat berkontribusi meningkatkan pendidikan di Maluku," katanya.
Bangunan cagar budaya merupakan warisan berharga yang memuat kisah sejarah dan budaya masa lalu. Untuk dapat dikategorikan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut harus memenuhi beberapa syarat penting.
Pertama, bangunan harus memiliki umur yang cukup tua, minimal 50 tahun, sehingga dapat dianggap sebagai saksi bisu peristiwa sejarah.
Selain itu, bangunan harus memiliki nilai sejarah yang signifikan, seperti pernah menjadi tempat tinggal atau pusat kegiatan tokoh sejarah, atau memiliki peran penting dalam peristiwa sejarah.
Bangunan juga harus memiliki nilai arsitektur yang unik dan khas, seperti gaya arsitektur tradisional atau kolonial, serta nilai budaya yang signifikan, seperti pernah menjadi tempat ritual atau upacara adat. Kondisi bangunan juga harus dalam keadaan yang baik dan tidak rusak parah, serta masih memiliki autentisitas asli.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya dan dilindungi oleh undang-undang untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025