Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Wajib pajak orang pribadi atau badan sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, berikut cara lapor dan dapatkan EFIN.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

TRIBUNNEWS.COM - Wajib pajak orang pribadi atau badan sudah dapat menyampaikan untuk tahun pajak 2024.

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan lain-lain.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, biasanya, pelaporan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah layanan terbaru Coretax DJP.

Dilansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Cara Lapor Pajak 2024 

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:

Baca juga:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak

Akses Portal Layanan Wajib Pajak di laman .

Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak