Danpuspom TNI Tegaskan Proses Hukum Buronan Sertu Hendri Tetap Dilanjutkan
Proses hukum terhadap buronan pecatan TNI yang dikenal dengan Sertu Hendri di Bangka - Belitung tetap dilanjutkan.
![Danpuspom TNI Tegaskan Proses Hukum Buronan Sertu Hendri Tetap Dilanjutkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencarian-sertu-hendri-bangka-belitung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan proses hukum terhadap pecatan yang dikenal dengan di Bangka - Belitung tetap dilanjutkan.
Yusri menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya usai Upacara Pembukaan Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) & Yustisi Polisi Militer 2025 di Lapangan Prima Mabes , Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (10/2/2025).
"Kemudian untuk yang di Babel (Sertu Hendri) tetap kita tindaklanjuti. Tetap kita proses yang bersangkutan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Belitung dikabarkan resah karena pecatan yang dikenal dengan , belum tertangkap setelah kabur dari kepungan aparat keamanan gabungan dan menembak personel Subdenpom Persiapan Belitung Serma Randi pada Senin (13/1/2025) lalu.
Markas Besar melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Hariyanto sebelumnya mengungkapkan setidaknya enam langkah yang telah dilakukan dalam upaya menangkap tersebut.
Langkah pertama yakni menetapkan Hendri ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Langkah TNI khususnya Puspom TNI dan jajaran TNI di wilayah terus melakukan upaya pencarian terhadap mantan anggota TNI inisial HD, yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (21/1/2025).
Baca juga:
Kedua, melakukan upaya pelacakan termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
Ketiga, menutup akses keluar masuk yang diduga bisa dijadikan tempat pelarian Hendri.
"Kami sedang memastikan lokasi keberadaan yang bersangkutan, termasuk menutup akses keluar masuk yang diduga bisa dijadikan tempat pelarian termasuk pelabuhan dan bandara," lanjut Hariyanto.
Keempat, menganalisis semua informasi yang relevan untuk mempercepat proses pencarian.
Kelima, memberhentikan Hendri dari dinas militer.
"Status keanggotaan di yang bersangkutan telah melalui proses hukum internal dan resmi diberhentikan dari dinas militer dan statusnya sekarang sebagai warga sipil biasa," tegas dia.