Dave Laksono: Media Sosial Perlu Dibatasi untuk Anak
DPR RI mendukung penuh rencana pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak di Indonesia. Mental anak dinilai belum stabil, belum ada filtering.
![Dave Laksono: Media Sosial Perlu Dibatasi untuk Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-anak-sedang-bermain-gawai_20230516_093907.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi I DPR RI mendukung rencana pembatasan penggunaan bagi anak-anak di Indonesia.
Anggota Komisi I, , menekankan bahwa pembatasan ini penting mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan pada anak-anak yang belum memiliki mental stabil dan kemampuan menyaring informasi.
Pentingnya Pembatasan Media Sosial
Menurut Dave, pembatasan untuk anak adalah kebutuhan nyata.
"Anak-anak belum memiliki jiwa yang kuat untuk melakukan filtering terhadap informasi yang mereka serap dari ," ungkapnya dalam sebuah wawancara pada Sabtu (8/2/2025), dilansir Kompas TV.
Dave menilai bahwa wacana ini perlu diteruskan hingga menjadi peraturan pemerintah.
"Kita harus menyesuaikan dengan karakteristik kebutuhan Indonesia, meskipun bisa belajar dari negara-negara lain," tambahnya.
Dave juga mengingatkan pentingnya melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat mengikis adat istiadat dan ideologi bangsa. "Jangan sampai cara berpikir anak muda kita terpengaruh oleh budaya asing yang tidak sesuai," tegasnya.
Penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, , menjelaskan bahwa anak tidak akan dibatasi untuk mengakses , tetapi dibatasi untuk membuat akun.
"Pembatasan ini dimaksudkan agar anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi saat mengakses ," jelas Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (4/2/2025).
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah Australia telah menerapkan aturan serupa karena merasa adanya kedaruratan dalam akses bagi anak.
"Kami tidak akan mengikuti seluruh aturan dari negara lain, tetapi kami akan menerapkan pembatasan yang relevan untuk Indonesia," katanya.
Proses Penyusunan Aturan
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merancang teknis aturan pembatasan tersebut.
Meutya menargetkan agar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini dapat diterbitkan pada bulan April 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap aturan ini bisa keluar pada bulan puasa, dengan dukungan dari Komisi I," pungkasnya.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam menggunakan , sekaligus menjaga kesehatan mental mereka.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo P)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).