Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan

Tampang Lansia Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Asuh

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria berinisial NK (61), pemilik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap beberapa anak asuh.

Ia ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan. 

Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan. 

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan. 

Baca juga:

Saat melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka mengoleskan alat kelaminnya menggunakan cairan minyak goreng. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, tersangka kerap mengancam secara verbal terhadap korban untuk menuruti nafsu berahinya.

Selain membentak dan mengumpat, tersangka juga kerap mengancam bakal mengusir dari . 

 Korban cenderung merasa takut dengan ancaman tersebut dan tidak memiliki banyak pilihan untuk menolak paksaan tersangka melayani nafsu berahinya. 

Latar belakang korban yang tidak memiliki orangtua lengkap dengan kondisi kehidupan ekonomi menengah ke bawah, membuat korban tertekan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. 

Tersangka kerap melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban pada tengah malam yakni membangunkan korban yang sedang tidur di kamar.

Lalu mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. 

Selama tersangka membangun atau merayu korban selalu diketahui oleh anak asuh atau penghuni lainnya.