Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres
Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres. ????RY (37), warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba, setelah beberapa kali penangkapan selalu lolos. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0012.jpg)
Sumenep (beritajatim.com) – RY (37), warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba, setelah beberapa kali penangkapan selalu lolos.
“Tersangka dikenal sangat licin. Beberapa kali penggerebekan selalu lolos. Tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/02/2025).
Saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka RY pulang ke rumahnya di Desa Jenangger, langsung dilakukan penggerebekan. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke gubuk tambak udang milik tersangka RY, di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek. Di belakang gubuk ini ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak senter yang di dalamnya terdapat tiga poket/plastik klip berisi sabu.
“Kemudian di dalam gubuk juga ditemukan 1 poket/ plastik klip berisi sabu. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu dengan total berat kotor 1,31 gram. Sabu tersebut dimasukkan dalam beberapa poket, yakni 1 poket/ plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,56 gram, 3 poket/ plastik klip kecil berisi sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka RY adalah bandar, mengingat dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar mendapatkan pasokan barang dari RY ini,” ungkap Widiarti.
Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)