Kankemenag Magetan Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Nikah

Kankemenag Magetan Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Nikah. ????Kankemenag Magetan memusnahkan puluhan ribu blangko nikah meliputi buku akta nikah, buku kutipan nikah, dokumen nikah, dan kartu nikah. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kankemenag Magetan Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Nikah

Magetan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Magetan memusnahkan puluhan ribu blangko nikah pada Rabu (20/11/2024). Kepala Kankemenag Magetan, Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi buku akta nikah, buku kutipan nikah, dokumen nikah, dan kartu nikah. “Total dokumen yang dimusnahkan berjumlah 27.581 lembar yang sudah usang,” ungkapnya.

Taufiqurrohman menambahkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-602676/Kw.13.01/Ks.01.6/11/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi sesuai regulasi negara. “Pemusnahan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan administrasi,” jelasnya.

Pemusnahan dokumen ini juga dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan dan diamankan, tindakan ini dinilai sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi. “Berkas-berkas ini sudah melewati masa berlaku sejak beberapa tahun lalu,” imbuhnya.

Proses pemusnahan dilakukan di hadapan pihak-pihak berwenang dan didokumentasikan secara resmi. Seluruh hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditindaklanjuti oleh Bimas Islam. “Ini adalah langkah strategis dalam menjaga keamanan dokumen negara,” pungkasnya. [kun]