Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro
Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro. ????Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi yang diusut itu kini masuk tahapan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2019.
“Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Ada 2 titik pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah,” ujar Aditia Sulaeman, Rabu (20/11/2024).
Dua proyek peningkatan jalan bermasalah itu berada di Jalan Banjarjo – Bakalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Abdi Jaya.
Kedua, proyek peningkatan Jalan Bubulan – Judeg, jurusan Kecamatan Bubulan – Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp8,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Manunggal Jaya.
“Sejak Oktober lalu kami mulai melakukan penyelidikan dan di November ini menaikan status ke Penyidikan,” tambah jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.
Aditya menambahkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah unsur pidana dan sejumlah barang bukti tercukupi. Perhitungan awal, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Dengan rincian, proyek di sepanjang jalan Banjarjo – Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan untuk pekerjaan yang berada di jalan Bubulan – Judeg mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.
Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dua proyek peningkatan jalan itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kontraktor, inspektorat, maupun tim pengawas.
Sedangkan, lanjut Aditia, dalam waktu dekat pihak Kejari Bojonegoro akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari pejabat Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/kun]