Dipicu Pohon Pisang, Kakek di Tuban Bacok Kepala Tetangga

Dipicu Pohon Pisang, Kakek di Tuban Bacok Kepala Tetangga. ????Seorang kakek berinisial S (70), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban setelah membacok tetangganya, M (69), -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Dipicu Pohon Pisang, Kakek di Tuban Bacok Kepala Tetangga

Tuban (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban setelah membacok tetangganya, M (69), dalam perselisihan yang diduga dipicu masalah pohon pisang.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban meminta pelaku untuk menebang pohon pisang yang diduga tumbuh memasuki pekarangan korban. Permintaan itu tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satu di kaki,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (19/11/2024).

Pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. Barang bukti berupa senjata yang digunakan dan kaos yang dikenakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Foto BeritaJatim.com
Kasat Reskrim Polres Tuban saat menggelar konferensi pers. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]
Kondisi Korban

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koesma Tuban akibat luka-luka yang dideritanya. Kasus ini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian kami, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Dimas.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan.