Kantah ATR/BPN Apreasiasi Dukungan Banyak Pihak atas Capaian Sertipikat Wakaf di Tulungagung
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Sesuai data yang dimiliki oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, hingga akhir 2024 kemarin, sudah ada sekitar 500 permohonan pembuatan sertipikat wakaf yang diajukan oleh masyarakat Tulungagung. … The post Kantah ATR/BPN Apreasiasi Dukungan Banyak Pihak atas Capaian Sertipikat Wakaf di Tulungagung appeared first on KlikJatim.com.
Kantah saat menerima kehadiran ketua PCNU dan anggotanya di Aula Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Sesuai data yang dimiliki oleh Kantah Kabupaten Tulungagung, hingga akhir 2024 kemarin, sudah ada sekitar 500 permohonan pembuatan sertipikat wakaf yang diajukan oleh masyarakat Tulungagung.
Dari permohonan sebanyak itu, sudah ada 90% permohonan yang sudah diselesaikan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih.
Ferri mengatakan, capaian itu tak luput dari dukungan banyak pihak, yang selama ini terus aktif mengajukan permohonan sertipikat wakaf. “Kita cukup bagus kalau soal Wakaf, sudah 90 persen, dari sekitar 500 permohonan yang masuk,” ujarnya
Pihaknya mengucapkan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah mendukung capaian ini, ke depan pihaknya ingin mempererat hubungan dengan berbagai pihak, untuk memudahkan pelayanan pembuatan sertipikat wakaf di Tulungagung.
“Tentu ini atas dukungan banyak pihak, ada NU, Muhammadiyah, KUA, Kemenag dan lembaga lainnya,” jelas Ferri.
Ferri menyebut, pada tahun 2024 yang lalu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan PCNU Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatan itu, Ferri mengajak PCNU untuk mengajak anggotanya segera mengurus sertipikat untuk wakafnya, baik berupa bangunan sekolah, masjid, musala, maupun tempat pendidikan dan lain sebagainya, sehingga bidang tersebut memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Sehingga ke depannya potensi terjadinya sengketa antara pengelola dengan ahli waris yang mewakafkan bidangnya itu, bisa diminimalisir.
“Jadi jangan berhenti di akad wakaf, itu belum selesai karena harus disertipikatkan,” pungkasnya. (gin)