Kata Menteri Nusron Wahid tentang SHGB Agung Sedayu di Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menolak berkomentar soal klaim Agung Sedayu mengenai SHGB di Tangerang.
TRIBUNNEWS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , menolak berkomentar lebih lanjut mengenai klaim (ASG) terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ditemui di Kecamatan Pakuhaji, Nusron juga mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan SHGB yang dimiliki ASG di Kabupaten Tangerang.
"Belum tahu aku soal pengakuan ASG," ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM di area Tangerang, khususnya milik PT Intan Agung Makmur.
"Satu-satu dicek, karena pengaturannya begitu," terang Nusron.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengonfirmasi bahwa kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang, tetapi bukan di area laut.
Baca juga:
"SHGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkap Muannas.
Ia menjelaskan bahwa dari total 263 SHGB yang ada di kawasan , hanya satu kecamatan yang memiliki sertifikat tersebut.
"SHGB Agung Sedayu yang PANI PIK 2 cuma di Desa Kohod," tegas Muannas.
Data Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), Nusron menyebutkan terdapat 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan , yang dimiliki oleh dua perusahaan dan perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan di Tangerang," kata Nusron.
Ia merinci, dari total tersebut, 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
Nusron menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM tersebut dianggap cacat prosedur dan material.
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur dan cacat material," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu perusahaan yang menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023, yang merupakan hasil kerja sama antara Grup Agung Sedayu dan Salim Group.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).