Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif

Kementerian Perindustrian memberhentikan oknum berinisial LHS yang diduga sebagai pelaku SPK fiktif.

Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada awal Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima pengaduan masyarakat terhadap beberapa yang diduga bermasalah dari Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak Tahun Anggaran 2023.

Mengambil tindakan tegas, Kementerian Perindustrian memberhentikan oknum berinisial LHS yang diduga sebagai pelaku SPK fiktif.

Tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN dilakukan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, menerima aduan terhadap empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan sebesar Rp 80 miliar.

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, kini justru menerima gugatan perdata dari oknum LHS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan konferensi pers yang digelar pada Mei 2024 yang membongkar kasus SPK fiktif. 

Kementerian Perindustrian berencana melaporkan balik kasus dugaan fiktif ke penegak hukum. 

"Kami Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah korban tetapi kenapa kami yang digugat? Korban dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kenapa pula kami yang digugat?" kata Juru Bicara Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Febri menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berkomitmen membersihkan instansinya dari praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, Menperin juga meminta agar kasus SPK fiktif tidak berlarut-larut, seperti saat ini, di mana pihaknya justru malah digugat oleh oknum terduga pelaku. 

"Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk kasus SPK fiktif yang saat ini sedang bergulir kasusnya di penegak hukum agar diselesaikan setuntas-tuntasnya. Sesegera mungkin agar kasus ini tidak merembet kemana-mana," imbuhnya. 

Kemenperin menyakini bahwa pihaknya berada dalam posisi yang benar menurut hukum. Rencananya besok, bakal melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum. 

"Yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok," tegasnya.

Baca juga:

Febri mengungkapkan, oknum LHS sampai hari ini masih berstatus buron. Namun Ia mempertanyakan dengan status tersebut justru oknum LHS melayangkan gugatan terhadap . 

"Menurut informasi yang kami terima berstatus buron. Di antara berstatus buron masih sempat menggugat kami. Ini kan terbalik-balik siapa yang diduga melanggar hukum siapa pula yang menggugat," ujarnya.

Dalam kasus SPK fiktif tersebut, Febri menjelaskan ada tiga indikasi yang terjadi yakni penipuan, penggelapan dan indikasi penyuapan.