Kesal Diperas, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM
Kesal Diperas, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM. ????Kepala Desa di Madiun melaporkan oknum LSM atas dugaan pemerasan terkait Anggaran Dana Desa. Polisi mulai menyelidiki kasus ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Kesal Diperas, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0066.jpg)
Madiun (beritajatim.com) – Lantaran kesal terus diperas, seorang kepala desa di Kabupaten Madiun melaporkan oknum LSM atas dugaan tindak kejahatan tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (10/2/2025) pukul 11.30 WIB.
Salah satu korban yaitu Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Suyadi, mengaku geram karena dimintai sejumlah uang dalam jumlah besar oleh para pelaku yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PSM Banaspati. Ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumadi.
“Saya tidak kenal sama pelaku. Mereka langsung datang ke kantor desa, katanya sudah berkoordinasi dengan DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Suyadi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan datang ke kantor desa berjumlah enam orang, lalu mencari kesalahan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Mereka menilai saya kurang transparan. Diancam dilaporkan dan disebarluaskan di media massa. Saya takut, terus pelaku minta sejumlah uang biar tidak sampai ke media,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Sumadi, menambahkan bahwa para pelaku meminta uang kepada kliennya dengan jumlah total Rp40 juta. Namun, baru Rp12 juta yang telah diberikan.
“Praktik ini sudah berlangsung selama tiga bulan dengan menyasar desa-desa lain. Sementara baru satu yang berani melapor, tetapi total ada 10 sampai 15 kepala desa yang akan kami ajak melapor,” imbuh Sumadi.
Lebih lanjut, pelaku disebut-sebut mengklaim memiliki media massa untuk menyebarluaskan informasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh kepala desa.
“Isinya menyinggung aparat berwajib, ujung-ujungnya minta uang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diyah, membenarkan adanya laporan dari Kepala Desa Kedungrejo terkait dugaan tindak pidana ancaman pencemaran nama baik yang disertai pemaksaan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya dan menentukan proses lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati-hati. Jika ada oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu, jangan langsung percaya,” tandas Iptu Anita. [fiq/beq]