Maruarar anggap layanan PBG yang lebih cepat perubahan sangat radikal
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ...
![Maruarar anggap layanan PBG yang lebih cepat perubahan sangat radikal](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/01/25/IMG_6735.jpeg)
Di Gianyar (Bali) itu bisa 14 menit (mengurus PBG), di Bandung sekitar 17 menit, di Subang, Sumedang, dan sebagainya tak sampai 1 jam.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih cepat bentuk perubahan sangat radikal dari pelayanan publik.
“Di Gianyar (Bali) itu bisa 14 menit (mengurus PBG), di Bandung sekitar 17 menit, di Subang, Sumedang, dan sebagainya tak sampai 1 jam. Artinya, ini sudah era perubahan yang sangat radikal dari pelayanan publik di bidang ini,” ujarnya dalam konferensi pers acara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait peluncuran Bale by BTN, dikutip di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan bahwa belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya izin PBG bisa keluar di bawah 1 jam. Langkah ini yang ditujukan untuk kebaikan rakyat dinilai sangat progresif.
Di sisi lain, Menteri PKP mengingatkan para pengembang (developer) agar dapat membangun rumah secara bertanggung jawab
“Saya sudah lihat kalau rumah dibangun oleh developer yang bagus, jalannya bagus, (atap) tidak bocor, ada penghijauan, airnya bagus. Tapi, kalau yang dibangun oleh developer yang tidak bertanggung jawab, jalannya jelek, ada banjir, alang-alangnya tinggi, dan sebagainya. Saya sudah minta kepada Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan kepada perbankan, jangan pernah kasih sama developer yang tidak bertanggung jawab, karena yang mau memberikan ini bank benalu,” ujar Maruarar yang akrab dipanggil Ara itu pula.
“Saya pikir itulah kebijakan perumahan rakyat yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dan kita ikuti penuh di sektor perumahan,” katanya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan PBG bagi yang belum mengurus, terutama di pedesaan. Baginya, tidak ada alasan lagi bagi rakyat tak mengurus PBG, karena persetujuan izin tersebut sudah lebih cepat diperoleh dan gratis.
“Rumah itu yang membangun paling banyak adalah rakyat sendiri, tetapi rakyat di desa membangun kebanyakan tanpa PBG. Rata-rata (rumah) di desa itu tidak ada (PBG). Sekarang, kita minta ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan, istilah lama sebelum berubah menjadi PBG) karena (sekarang) gratis, sekarang cepat. Dulu bayar dan lama,” ujar Maruarar lagi.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025