Menghapus Ambang Batas Parlemen, Pengamat Sarankan Model DPRD Diterapkan untuk DPR

Untuk membentuk fraksi, mereka harus memiliki jumlah kursi yang mencukupi sesuai dengan jumlah komisi di DPRD.

Menghapus Ambang Batas Parlemen, Pengamat Sarankan Model DPRD Diterapkan untuk DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, DPR menerapkan sebesar 4 persen. Artinya partai politik harus mendapatkan minimal 4 persen suara nasional untuk memperoleh kursi. 

Sebaliknya, tidak menerapkan ini. Partai politik di dapat memperoleh kursi tanpa syarat .

Akan tetapi untuk membentuk fraksi, mereka harus memiliki jumlah kursi yang mencukupi sesuai dengan jumlah komisi di .

Menurut pengamat politik dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini sistem di DPRD dapat menjadi solusi bagi DPR dalam menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Baca juga:

"Model di mestinya juga bisa diberlakukan untuk Pemilu DPR. Tidak perlu ada ,” ujar Titi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

“Namun partai politik hanya bisa membentuk fraksi jika memperoleh kursi yang jumlahnya sama dengan jumlah Komisi yang ada di DPR," sambungnya. 

Manfaat adopsi model di DPR, satu di antara adalah inklusivitas lebih besar. Tanpa , lebih banyak partai, termasuk partai kecil, bisa mendapatkan kursi di DPR, yang berarti representasi suara rakyat lebih luas.

Kemudian mencegah suara terbuang. Sebab sistem ini dapat mengurangi jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, karena tidak ada yang harus dipenuhi.

“Sebab semangatnya adalah mencegah banyaknya suara terbuang atau suara sah yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi akibat pemberlakuan perlemen yang meghalangi partai-partai untuk memperoleh kursi di DPR,” tutur Titi. 

Sertakan mendorong kolaborasi mengingat syarat pembentukan fraksi memaksa partai-partai kecil untuk berkoalisi, yang bisa menciptakan dinamika politik yang lebih sehat dan kooperatif.

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menilai atau parliamentary threshold 4 persen tak perlu diubah. Bahkan, tak perlu untuk dihapus menjadi 0%.

"Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold 4%, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah, nanti malah membingungkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2025). 

Menurut Muzani, peluang dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan. Namun, saat ini penting untuk berpegang pada aturan yang ada.