Pakar sarankan hakim periksa kesaksian Tio soal terintimidasi
Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menyarankan hakim sebaiknya ...
![Pakar sarankan hakim periksa kesaksian Tio soal terintimidasi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/Kpk-Periksa-Agustiani-Tio-080125-hma-03.jpg)
Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menyarankan hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku terintimidasi dalam kasus Harun Masiku.
Tio merupakan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, yang mengaku ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik KPK. Tio pun dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).
"Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam," kata Beni di Jakarta, Minggu.
Agar menjadi terang benderang, menurutnya harus diusut sosok yang menawarkan uang kepada Tio itu. Jika terbukti ada janji pemberian uang, dia menilai perkembangan proses hukum tersebut akan berpengaruh ke depannya.
"In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores, artinya dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya," ucap dia.
Terkait Tio yang memohon agar pencekalannya dicabut karena harus segera menjalani operasi kanker di China, dia menilai KPK memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan tersebut.
Namun, dia mengatakan permohonan itu juga perlu dinilai dari aspek kemanusiaan dan subjektivitas penyidik. Hal tersebut tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto. Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025