Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’

Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’. ????Pemkab Mojokerto resmi meluncurkan Kampung Zakat 'Maslahah Sejahtera' di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi meluncurkan Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’ di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat.

Program Kampung Zakat ini mencakup berbagai bidang. Seperti peningkatan ekonomi, perlindungan sosial, pendidikan, pembinaan mental, dan kesehatan. Dalam bidang ekonomi, bantuan diberikan berupa hewan ternak kambing kepada kelompok yang terdiri dari 10 mustahik serta dana stimulan bagi 28 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pelatihan keterampilan juga diadakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang kerajinan tangan, pertanian, dan keterampilan lainnya. Untuk aspek perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada para janda dan duda fakir miskin. Di bidang pendidikan, dukungan diberikan kepada siswa, santri, dan ustadz di dua lembaga TPQ.

Sementara itu, pembinaan mental diarahkan kepada warga yang menjadi korban narkoba, perundungan, anak terlantar, serta pasangan suami istri berisiko. Di bidang kesehatan, fokus program ini adalah memberikan bantuan kepada bayi yang berisiko stunting. Program ini menyasar Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo dengan total anggaran sebesar Rp308.390.000.

Anggaran tersebut berasal dari kolaborasi antara pemerintah daerah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), perusahaan, dan masyarakat. Pelaksanaan dan pendampingan program ini akan dilakukan selama satu tahun oleh Satgas dari unsur Kemenag, Pemkab, BAZNAS, dan Kecamatan.

Pjs Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Tim Satuan Tugas Pelaksana Kegiatan Pendampingan Program Kampung Zakat. Ia menegaskan bahwa penetapan lokasi Kampung Zakat telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

“Pembentukan Kampung Zakat ini merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan berbasis daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat dengan harapan dapat mengubah status mustahik menjadi muzakki. Pendistribusian zakat tidak hanya membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Tetapi juga meningkatkan perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup yang lebih sejahtera. Peluncuran Kampung Zakat tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan zakat sebagai sumber perekonomian sekaligus syiar dakwah zakat. Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas keimanan dan moderasi beragama.

“Serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial melalui penyaluran zakat. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, Program Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’ diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mojokerto,” pungkas orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Mojokerto, Ketua BAZNAS kabupaten Mojokerto dan Forkompimca Jatirejo. [tin/kun]